JAKARTA—Setiap kali memasuki tanggal 30 September selalu muncul kontroversii mengenai pemutaran film G 30S PKI. Sejumlah pertanyaan juga diajukan terutama kepada stasiun-stasiun televisi yang memiliki kapasitas untuk melakukan pemutaran film tersebut. Pertayaan ini juga tidak lepas diajukan kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno mengatakan TVRI harus menjadi alat perekat sosial dan pemersatu bangsa, sehingga tidak memutar tayangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara masyarakat.
"Tapi kami juga memberikan pencerahan dan informasi sehat sesuai fungsi kepublikan kami, sehingga pembelajaran masa silam akan selalu kami tampilkan dengan cara interaktif dan kekinian melalui program-program di TVRI, " kata Iman dalam keterangan tertulsi, di Jakarta, Kamis (30/9/2021)
Menurut Iman, program-program pembelajaran sejarah yang tayang melalui layar TVRI seperti Forum Fristian pada 29 September 2021 dengan topik: Rekonsiliasi ’65, Berdamai Dengan Sejarah. Program Mengingat Jejak Sejarah yang tayang pada 30 September 2021 serta penayangan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Sementara itu, beberapa hal yang mendasari TVRI tidak menayangkan film "G 30S PKI" antara lain TVRI sejak tahun 1998 pada masa pemeritahan Presiden Habibie, film tersebut sudah tidak ditayangkan di TVRI.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Penerangan RI saat itu Letnan Jenderal TNI (Purn) M. Yunus Yosfiah yang mengatakan bahwa pemutaran film yang bernuansa pengkultusan tokoh seperti film pengkhianatan G 30S PKI, Janur Kuning dan Serangan Fajar, tidak sesuai lagi dengan dinamika reformasi.
Oleh karena itu, tanggal 30 September 1998, TVRI dan TV Swasta tidak menayangkan pemutaran film G 30S PKI seperti yang diungkapkan Yunus Yosfiah dalam harian Kompas, 24 September 1998.
Menteri Pendidikan saat itu Juwono Sudarsono juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi semua buku sejarah dalam versi G 30 S PKI.
PP Nomor: 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, pada Bagian Ketiga, Pasal 4 mengenai Tugas menyebutkan: TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(hy)